Hukum dan tata cara Qurban menurut Madzhab Syafi’i
Wah, tak terasa besok udah Hari Raya
Idul Adha. Malam ini Takbir berkumandang dimana-mana (lha dirimu koq
malah ngeblog tho Mif…) yah, disela-sela waktu takbiran malam ini masih
kusempatkan diri ini untuk merawat ‘kebun’ tercintaku ini.
Dan kali ini diriku mau share sedikit
ilmu tentang Qurban (share koq dikit-dikit…dasar pelit) emang tau nya
baru segini koq, hehehe. Yang mau ku share disini adalah hukum dan tata
cara Qurban menurut Madzhab Syafi’i.
Menurut Bahasa, Qurban berasal dari bahasa Arab QORUBA
yang berarti : dekat. Qurban berarti Pendekatan (PeDeKaTe). Maksudnya
ibadah qurban ini adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala (Taqorrub).
Menurut istilah, Qurban
berarti acara penyembelihan binatang ternak yang dilakukan pada hari
raya haji (Idul Adha), yaitu tanggal 10, hari Tasyrik (11, 12 dan 13)
Dzulhijjah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hukum menyembelih hewan qurban
adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal
ini juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah.
Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, juga disyaratkan mampu secara
ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji (yang belum mampu
‘seperti diriku’ ga usah ngoyo, nanti siapa yang nerima daging qurban nya kalo semuanya pengen kurban ).
Syarat Sah Berqurban
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
- Binatang qurban hendaknya tidak cacat. Seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.
- Binatang qurban telah mencapai umur tertentu. Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi (poel), kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk korbannya 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
- Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai terbit fajar Tanggal 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Sunnah-sunnah dalam Berqurban
- Memilih binatang qurban yang gemuk (jangan eman-eman kalo qurban pasti bakal diganti koq)
- Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang idhul Adha sebagai syi’ar (tapi juga diberi makan lho!).
- Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah (lebih baik dibersihkan saja).
- Membaca basmallaah ketika menyembelih hewan qurban (yang wajib adalah menyebut Nama Allah saat menyembelih).
- Membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Membaca takbir.
- Berdo’a agar diterima qurbannya.
- Melakukan penyembelihan qurbannya dengan tangannya sendiri bagi pria, sedangkan bagi wanita mewakilkan kepada pria.
- Kalau penyembelihannya diwakilkan, orang yang berkurban menghadiri penyembelihan kurbannya.
Bolehkah orang yang beribadah qurban
memakan daging qurban nya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan
Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh
hukumnya untuk memakan daging qurban nya sendiri, dan boleh pula bagi
keluarga nya yang menjadi tanggung jawabnya untuk ikut serta memakannya.
Bahkan sunnah untuk memakan daging qurban nya sendiri. Sedangkan
menurut mazhab Hambali adalah wajib memakan nya.
Menurut Madzhab Syafi’i, tidak boleh
memberikan daging qurban kepada orang non muslim, sebagaimana zakat
fitrah. Karena ia tidak digolongkan dalam kelompok orang yang berhak
menerimanya.
Tidak boleh
memberikan kepada fakir dan miskin daging qurban setelah dimasak atau
dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka
adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan
dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh
menjual daging nya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya
sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah
dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan
pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan
kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan
bersama (karena mereka memang tidak butuh menjual daging nya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar