Rabu, 10 Oktober 2012

Hukum dan Tata Cara Qurban

Hukum dan Tata Cara Qurban

Artikel oleh: pada November 15, 2010 pukul 15:32 WIB. Belum ada komentar
Oleh : Mu’ammal Hamidy lc.
Hukum Qurban
Jumhur ulama’ berpendapat, qurban itu hukumnya sunah mu’akkadah (sunat yang sangat ditekankan), terutama bagi yang mampu berdasar surat al-Kautsar (yang diartikan dengan rezeki yang banyak), dan riwayat mauquf yang berbunyi sbb :
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, katanya Rasulullah Saw bersabda  “Barangsiapa mempunyai kemampuan (finansial) tetapi tidak qurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat (id) kami”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah, dan disahkan oleh Hakim, tetapi kebanyakan ulama’ menganggapnya mauquf).
Alasan sunat ini difahami dari hadis :
Ummu Salamah meriwayatkan, bahwasanya Nabi Saw bersabda “Apabila kamu melihat hilal Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu berkehendak qurban, maka tahanlah rambut dan kuku-kukunya”. (HR Muslim).
Dari perkataan “berkehendak qurban” itu difahami qurban itu sunat, karena kata “kehendak” itu bisa juga tidak berkehendak. Yakni, yang berkehendak adalah baik, sedang yang tidak berkehendak tidak apa-apa.
Sedang yang dimaksud menahan rambut dan kuku itu mulai masuk tangal 10 sampai hewan qurbannya itu dipotong.
Jenis Hewan Qurban
Para ulama sepakat, bahwa jenis hewan qurban itu ialah onta, sapi dan sejenisnya dan kambing dan sejenisnya, baik jantan maupun betina. Namun yang jantan lebih afdhal, karena Nabi Saw biasa berqurban dengan hewan jantan.
Dari tiga jenis hewan tersebut dipilih yang gemuk, tidak cacat dan cukup usia, yaitu :
  1. Onta berusia 5 tahun
  2. Sapi berusia 2 tahun
  3. Kambing domba 6 bulan, dan kambing kacangan berusia 1 tahun.
Dasarnya adalah dalil-dalil sbb :
Dari Jabir meriwayatkan, katanya Rasulullah Saw bersabda “Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali musinnah ( gemuk dan cukup umur) kecuali jika kalian dalam keadaan kesulitan, maka sembelihlah gibas berusia 6 bulan. (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Untuk mengetahui usia hewan qurban, bisa dilihat dari gigi depan hewan tersebut, jika sudah berganti gigi baru (orang Jawa menyebutnya po’el), berarti hewan itu sudah cukup umur. Namun, ukuran ini agak sulit, karena po’el itu sendiri tidak sama antara hewan yang dikandangkan dan yang dilepas. Biasanya yang dilepas lebih cepoat po’elnya daripada yang dikandangkan. Jadi, bisa dikira-kirakan dengan kelayakan.

Qurban Gabungan
Perintah qurban adalah untuk setiap orang. Namun, dalam beberapa hadis dijelaskan, bahwa seekor kambing bisa untuk seluruh anggota keluarga. Bahkan seekor sapi dan onta bisa dilakukan dengan urunan, yaitu sbb :
Atha’ bin Yasar pernah bertanya kepada Abu Ayub al-Anshari tentang qurban di zaman Rasulullah Saw, maka jawabnya : Seorang berqurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya, mereka makan sebagian daging dan memberikan sebagiannya, hingga manusia merasa senang sekali, Maka jadilah (kebiasaan itu) hingga anda lihat sekarang ini. (HR Tirmdzi).
Jabir bin Abdullah meriwayatkan, katanya : Kami pernah menyembelih (dam) pada tahun Hudaibiyah seekor onta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang. (HR Jama’ah kecuali Bukhari).
Tahun Hudaibiyah, yang dikenal juga dengan “shulhul hudaibiyah” atau perdamaian Hudaibiyah,  yaitu perjanjian damai antara Rasulullah saw bersama rombongan umrah dengan orang-orang kafir, yang akhirya Rasulullah Saw membatalkan umrahnya, dengan melakukan tahallul, yaitu memotong hewan (dam). Sehingga hadis ini sebenarnya lebih banyak berbicara tentang dam, bukan qurban Idul Ad-ha. Tetapi, oleh para ulama dijadikan dam ini dalil qurban dengan jalan qiyas. Kelihatannya kurang pas.
Tentang masalah pemotongan hewan dalam rangka taqarrub kepada Allah itu ada empat macam :
  1. Dam haji, yaitu setiap kepala terkena seekor kambing, dan bisa diganti dengan seekor sapi atau onta ntuk tujuh orang.
  2. Hadyu, untuk disembelih di sekitar Masjidil Haram buat orang-orang miskin. Tdak ditentukan seekor untuk berapa orang.
  3. Aqiqah, untuk seorang anak laki-laki 2 ekor, dan seorang anak perempuan seekor kambing.
  4. Qurban Idul Ad-ha seekor kambing untuk  seluruh anggota keluarga tanpa dibatasi. Dan ini diperkuat degan do’a Nabi Saw ketika beliau menyembelih  qurban : “Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad yang tidak berqurban”. (keterangan singkatnya disini)
Karena itu setiap anggota keluarga tidak harus qurban setiap orang  dengan seekor. Namun, kalau ada yang melakukan demikian, boleh-boleh saja.
Waktu Pemotongan
Pemotongan hewan qurban adalah selama empat hari, dari tanggal 10 sesudah shalat id, sampai 13 Dzul Hijjah sebelum maghrib. Tanggal 10 disebut Yaumun Nahr, sedang 11-13 disebut Ayyamut Tasyriq. Berasal dari syarraq yang asal artinya memanaskan. Sering dipakai dengan arti menjemur daging (dendeng). Karena daging yang dipotong di hari pertama tangal 10 itu didendeng pada hari-hari berikutnya.
Dasarnya ialah firman Allah s. al-Hajj 28 :
Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (tanggal 10-13) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Ibnu Syihab meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Saw pernah mengutus Abdullah bin Hudzaifah pada hari-hari Mina untuk keliling sambil mengumumkan, bahwa hari-hari Mina itu adalah hari-hari makan, minum dan dzikir. (HR Malik dan Ahmad).
Sedang yang dimaksud hari-hari Mina ialah tanggal 11-12 – 13.
Cara Penyembelihan
Para ulama berpendapat, sebaiknya hewan qurban itu disembelih dengan cara sbb :
  1. Hewan dibaringkan dengan menghadap qiblat
  2. Pisau harus tajam
  3. Sebelum disembelih didahului dengan takbiran, berdo’a agar diterima dengan menyebut nama yang berqurban lalu membaca bismillah. ” Allahu Akbar, Allahu Akbar, la ilaha illallah, Allahu Akbar, Allahu Akbar walillahil hamd. Allahumma taqabbal hadza min ………….wa min…………….. Bismillah”.

Distribusi Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sedang sebagiannya dimakan oleh orang lain, baik kaya ataupun miskin. Tetapi dengan mengutamakan masakin adalah lebih baik, seperti diisyaratkan dalam ayat di surat al-Haj 28 dan 38 di atas.

from:http://www.ydsf.org/blog/panduan-zakat-infaq/hukum-dan-tata-cara-qurban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menikah bukan untuk Bahagia

Menikah bukan untuk Bahagia Lalu untuk apa?? Kita menikah bukan untuk berbahagia. Kita menikah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu w...